Selamat Datang Di SDN 4 Kujangsari Blog's

Jumat, 27 Januari 2012

PERMENDIKNAS No.19 Th. 2007

SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR   19   TAHUN 2007 TANGGAL 23 MEI 2007

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
A.    PERENCANAAN PROGRAM
1.    Visi Sekolah/Madrasah
a.    Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya.
b.    Visi sekolah/madrasah:
1)    dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
2)    mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
3)    dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
4)     diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
5)    disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
6)    ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
2.    Misi Sekolah/Madrasah
a.    Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya.
b.    Misi sekolah/madrasah: